Alasan DPR Tak Masukan RUU Perampasan Aset ke Daftar Prolegnas Prioritas
ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR tak memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun masuk ke Prolegnas 2025-2029.
"Sekarang ini masuk dalam jangka menengah. Kita sudah masukkan dia di dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Alasannya, RUU Perampasan Aset perlu dibahas dengan hati-hati. Misalnya soal judul.
Dia menilai, diksi 'perampasan' bermakna negatif. Ada usulan agar diganti menjadi pemulihan atau pengelolaan aset.
"Kalaupun misalnya disetujui substansi undang-undang itu adalah bagian dari pemberantasan korupsi, kenapa enggak namanya kita buat pemulihan atau pengelolaan aset," kata Doli.
Selain itu, perlu dikaji lebih mendalam soal kepentingan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, jika untuk pemberantasan korupsi, sudah ada undang-umdang yang juga memiliki semangat yang sama seperti UU Tipikor dan UU TPPU.
"Nah kalau ditambah dengan perampasan aset, yang itu juga nanti kita akan kaji apakah dia kompetibel enggak dengan mashab dan sistem hukum di Indonesia," kata Doli.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset lebih tepat digunakan oleh negara-negara bermazab Anglo Saxon. Sementara Indonesia adalah negara dengan mazab eropa kontinental.
Apabila RUU Perampasan Aset dibahas, maka perlu sejumlah penyesuain yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada.
"Karena ini kan soal pembuktian terbalik atau tidak. Karena kalau misalnya tidak cocok, ya nanti akan merubah sistem hukum dan segala macamnya itu. Ini yang menurut saya juga nanti harus dikaji lebih mendalam," ujar Doli.