Geledah Rumah Bos PT Tespen, KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar
ERA.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,4 miliar terkait dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun 2019.
"Di tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2.4 milyar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Antara, Sabtu (2/11/2024).
Budi menerangkan penyitaan uang tunai tersebut adalah bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan KPK pada 30-31 Oktober 2024 terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen.
Di waktu yang bersamaan, penyidik KPK juga menggeledah dua rumah dan sebuah kantor milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada rumah salah satu direksi PT IIM yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara dan juga rumah salah satu mantan direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan saat ini masih terus berkembang dan masih terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, terkait siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Selain itu, KPK menyampaikan bahwa lembaga itu telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yakni lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, dan satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
Dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat (26/4), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.