Indra Kenz Beserta Deretan Barang Mewahnya Bernilai Miliaran Rupiah Dilimpahkan ke Kejari Tangsel
ERA.id - Tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) agar segera menjalani persidangan.
Pantauan di lokasi, Indra keluar Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.40 WIB, Jumat (24/6/2022) yang tampak dikawal sejumlah penyidik.
Indra tidak mengenakan rompi tahanan. Dia memakai kemeja berwarna putih dan kaca mata dan tangannya pun diborgol.
Penyidik juga menyerahkan dua mobil mewah milik Indra. Yakni, merek Tesla warna biru berpelat B 14 DRA seharga Rp1,3 miliar dan Ferrari California warna merah berpelat B 8877 HP seharga Rp2,5 miliar.
Kedua mobil itu akan dijadikan barang bukti dari hasil kejahatan Indra. selain dua mobil mewah yang dilimpahkan ke Kejari Tangsel, Polisi juga melimpahkan belasan jam tangan mewah, dan rekening uang di penampungan Kejari Tangsel.
"Alhamdulilah untuk penanganan Binomo, pelaku utama kemarin P21 sekarang kita tahap dua ke Kejari Tangsel," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).
Dia menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong binary option ini, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Tangsel.
"Karena banyak saksi dan BB (barang bukti) di sini, sehingga dari Kejagung dilimpahkan ke Kejari Tangsel, tahap dua untuk Indra (di sini)," jelas dia.
Karta mengakui selama proses penyidikan, tersangka Indra kooperatif. Dia memastikan barang bukti diduga dari hasil kejahatan investasi bodong yang dilakukan tersangka Indra Kenz juga telah disita Polisi.
"Selalu terbuka dan kooperatif, sehingga dalam pemeriksaan enggak ada masalah dan semua barang bukti yang ada di dia sudah kita sita semua, baik atas nama adiknya, pacarnya, sudah kita sita semua, saya juga sudah lega ya, sudah tahap 2," terangnya.
"Selain mobil juga uang transfer melalui rekening di penampungan Kejari Tangsel. Uang tunai Rp 5,1 miliar sedangkan aset-asetnya totalnya Rp67 miliar," kata
Dia mengungkapkan, untuk jam tangan mewah dan dua mobil yang dilimpahkan ke Kejari Tangsel, itu seluruhnya bernilai Rp24 miliar.
"Dua mobil ini sama uang jam nilainya Rp24 Miliar. Rumahnya saja yang kemarin di Narada (Alam Sutera) nilainya Rp11 miliar," ungkap dia
Selanjutnya, seluruh barang bukti dan tersangka Indra Kenz, dilakukan pengecekan oleh tim Jaksa dari Kejari Tangsel.
"Untuk sekarang kita serahkan tersangka Indra beserta barang bukti mobil dan nanti dilakukan pengecekan oleh tim jaksa dan penyidik terkait aset-aset Tangsel dan di medan berupa rumah," katanya.
Informasi berkas Indra dinyatakan P-21 diketahui dari pernyataan resmi yang dikeluarkan Kejagung. Keterangan tertulis itu terbit dengan nomor: PR-954/120/K.3/Kph.3/02/2022.
Indra Kenz dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).