Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Proyek Billboard, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
ERA.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Jawa Timur Hadi Sasmito jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek billboard. Atas perbuatannya, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto. Ia mengatakan bahwa Hadi resmi dijadikan tersangka dugaan korupsi.
Dirmanto menyebut kasus ini terkuak sejak Hadi menjabat sebagai plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember pada 2023 lalu.
"Tersangka HS (Hadi) selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku Sekda Kab Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap billboard, namun HS melakukan belanja reklame tetap (billboard)," kata Dirmanto melalui keterangannya, kepada awak media, (2/11/2024).
Seharusnya, kata dia, penyelenggaraan reklame tetap atau billboard itu merupakan kewenangan yang dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011.
Namun, Hadi dalam pelaksanaan belanja reklame tetap billboard itu, melakukan pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tander.
"Terdapat kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur," ujarnya.
Kemudian, penyelidik melakukan serangkain pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara. Hadi pun resmi telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Terhadap HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 ratus juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.