Sejumlah Menteri Bakal Temui Prabowo, Minta Arahan Soal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
ERA.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, sejumlah menteri terkait akan menemui Presiden Prabowo Subianto hari ini, untuk melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Mereka akan meminta arahan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Dia mengatakan, sebelumnya pemerintah sudah membahas soal putusan MK tersebut bersama Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kalau enggak salah, nanti jam 16.30 WIB, kita lapor ke Pak Presiden terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dia memastikan pemerintah patuh dan taat terhadap putusan MK. Oleh karena itu, pemerintah akan segera menindaklanjutinya.
"Tapi pasti kita akan melakukan upaya secepatnya untuk bisa kita lakukan," kata Supratman.
"Tapi yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap putusan MK, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK," imbuhnya.
Dia mengatakan, dari 21 pasal dalam UU Ciptaker yang dibatalkan oleh MK, yang paling mendesak untuk dibahas yaitu terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP).
Sebab, seluruh gubernur harus menetapkan UMP, paling lambat di bulan Novemver. Prihal bagaimana teknisnya pasca putusan MK, akan dijelaskan secara detail oleh Menko Perekonomian.
"Dan itu yang dibicarakan dan saya yakin 1-2 hari ini ada kebijakan terkait itu," kata Supratman.
Soal aturan turunan terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, akan dibahas setelah UMP ditetapkan.
"Yang lain-lain, itu akan segera disikapi setelah penyikapan upah minimun provinsi yang sudah harus sesegera mungkin ditetapkan," katanya.
Dia menambahkan, masih banyak waktu bagi pemerintah dan DPR untuk membahas bersama tindak lanjut atas putusan MK. Dia menjamin tidak akan ada kekosongan hukum terkait dengan ketenagakerjaan.
"Ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah undang-undang dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang sendiri, yakni UU Ketenagakerjaan, harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat undang-undang itu masih sangat cukup ya," ucapnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Pada amar putusannya, MK mengabulkan pengujian isu konstitusionalitas 21 norma pasal dalam UU Ciptaker yang berkaitan dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerjaan alih daya (outsourcing), cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.
Selain itu, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membentuk UU ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker. MK memberi waktu paling lambat dua tahun.