Tersangka, Malam Ini Ibu Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim
ERA.id - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), pada Senin (4/11/2024), resmi menjadi tersangka dalam kasus vonis bebas Ronald. Kini dia masuk ke rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengaku tak merinci apa saja yang didalami penyidik ke Meirizka. Dia hanya menambahkan, Meirizka diperiksa di kantor Kejati Jatim. Terkait kapan ayah Tannur, Edward Tannur diperiksa penyidik, Harli belum memberi jawaban.
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap perihal memberikan vonis bebas Ronald terkait kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain itu, pengacara Tannur, Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu.
Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) terkait kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung MA untuk menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.
Hasil kasasi pun memutuskan jika Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi untuk menjalani proses hukumannya.