Pemkot Bandarlampung Upayakan Pencabulan Anak Sekolah Tak Terjadi Lagi
ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berupaya agar kasus pencabulan anak sekolah tidak terjadi lagi dengan melakukan pengawasan lebih terhadap murid-murid.
"Kami sudah minta kepada Dinas Pendidikan agar guru lebih perhatian kepada anak muridnya," kata Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandarlampung Budhi Darmawan, Selasa (5/11/2024), dikutip dari Antara.
Ia juga mengimbau kepada orang tua agar selalu memantau pergerakan anak-anak mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tentu peran orang tua juga diperlukan agar anak-anak kita terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus pencabulan. Ini orang tua harus selalu perhatikan gerak-gerik anak-anak," katanya.
Pemkot Bandarlampung, lanjutnya, akan membuat tim guna memberikan sosialisasi untuk melawan aksi-aksi yang tidak senonoh oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di lingkungan pendidikan.
"Nanti kami juga akan melakukan pengawasan melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan, agar kejadian atau kasus pencabulan kepada siswa bisa dihindari di lingkungan sekolah," kata dia.
Ia pun menyampaikan bahwa korban kasus pencabulan guru agama bernama Fadlurahman Zikri (27) akan diberikan pendampingan.
"Kami punya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinas PPA) dan akan mendampingi korban terkait masalah itu dan kami harap peristiwa tersebut jangan sampai terjadi kembali di lingkungan pendidikan di kota ini. Kemudian juga perlindungan terhadap korban, ini juga agar merasa terlindungi," kata dia.
Kasus pencabulan murid SD dalam mobil
Sebelumnya, seorang guru sekolah dasar (SD) di Bandar Lampung bernama Fadlurahman Zikri (27) dilaporkan mencabuli muridnya berkali-kali. Namun, penahanan pelaku ditangguhkan polisi setelah ia memberi jaminan Rp50 juta dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kakak kandungnya.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah mencabulinya sebanyak tiga kali dalam mobil milik pelaku pas jam sekolah. Modusnya dengan mengajak korban berkeliling untuk membeli peralatan sekolah.
"Pelaku ini memiliki sikap tegas kepada siswa lain, tapi kepada korban dia lembut, kami berkesimpulan dia ada hati kepada korban," ungkap Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto, Kamis (31/10/2024), dikutip dari Tribata News.
Penahanan tersangka merujuk Pasal 21 KUHAP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Namun, pasal ini punya pengecualian, yaitu tersangka bisa ditahan meskipun ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, khususnya dalam kasus penganiayaan atau pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.
Saat ini, penahanan pelaku ditangguhkan dan ia hanya diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis. Polisi beralasan pelaku kooperatif dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan kabur atau menghilangkan barang bukti.
"Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan," ujar Hendrik.
"Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang," tambahnya.
Namun, polisi menegaskan proses hukum terhadap FZ tetap berjalan. Proses hukum terhadap FZ akan berlanjut dengan pemantauan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).