Imbas Pegawai Terlibat Judi Online, Komdigi Evaluasi dan Audit Sistem Konten Negatif
ERA.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan evaluasi dan audit terhadap sistem dan tata kelola pengendalian konten negatif. Audit ini dilakukan setelah puluhan pegawai Komdigi terlibat judi online.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan langkah itu diambil untuk mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan situs judi online berulang.
"Kita mengambil langkah-langkah internal setelah peristiwa yang terjadi kemarin itu, kita segera melakukan audit, audit sistem teknologi yang kita miliki dan juga tata kelola dalam mengendalikan konten-konten negatif ini," lata Nezar Patria, dilansir Antara, Rabu (6/11/2024).
Lalu, kata, Nezar, proses audit ditujukan agar hak akses dan penanganan situs judi online lebih andal dan terpercaya, termasuk mencegah penggunaan hak akses secara tidak bertanggung jawab atau tidak sesuai aturan.
"Beberapa orang ataupun oknum itu bisa menggunakan akses yang semestinya yang dipercayakan kepada mereka ditangani sebaik-baiknya, tapi malah dipakai untuk membiarkan judi online ini beroperasi," ujarnya.
Wamen Nezar mengakui besaran materi yang ditawarkan pengelola situs judi online dapat membuat oknum pegawai terseret melakukan pelanggaran hukum.
Komdigi juga terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan dalam pemberantasan judi online, salah satunya dengan mengawasi transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.
Lebih lanjut, Nezar berharap kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi ini dapat menjadi jalan pembuka untuk mengungkap pemain besar dalam jaringan judi online di Indonesia.
"Kita berharap langkah ini bisa ditindaklanjuti dengan membongkar pemain-pemain yang lebih besar," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pemberhentian sementara 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang ditahan polisi karena diduga punya afiliasi dengan kegiatan judi online.
Kemkomdigi akan memberhentikan sementara pegawai-pegawai yang diduga terlibat perjudian daring dalam waktu maksimal tujuh hari sejak kepolisian menerbitkan surat penahanan mereka.
"Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Kemkomdigi terus memantau perkembangan penanganan kasus judi daring dan menyiapkan tindak lanjut terhadap pegawai-pegawai kementerian yang ditemukan terlibat dalam aktivitas ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu (3/11) menyampaikan bahwa tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi bertambah dua orang menjadi 16 orang. Tersangka dalam perkara itu terdiri atas 11 orang pegawai Kemkomdigi dan lima warga sipil.
Menurut kepolisian, pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka dalam perkara judi daring menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs perjudian daring.
"Kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.