Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Dikendalikan 3 Pelaku, Satu di Antaranya 'Orang Sakti'
ERA.id - Polisi mengklarifikasi jumlah pelaku dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni dari 16 orang menjadi 15 orang.
"(Total tersangka) 15," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Belasan pelaku ini berasal dari pegawai Komdigi dan warga sipil. Wira belum mau mengungkapkan ada berapa staf Komdigi yang terlibat judi online itu. Pun identitas pelaku belum mau dia sampaikan.
Perwira menengah Polri ini hanya menyebut para pelaku mengelola situs judi online itu dari sebuah ruko yang dijadikan "kantor satelit" di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kantor satelit itu dikendalikan oleh tiga orang.
"Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," jelasnya.
Belum diketahui ketiga orang itu merupakan pegawai Komdigi atau bukan. Namun hasil pengusutan, kantor satelit itu memperkerjakan 12 orang. Delapan orang di antaranya dipekerjakan sebagai operator dan empat lain menjadi admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.
Daftar situs yang telah disaring akan diserahkan ke AJ untuk dipilah apakah website judi online itu diblokir dan tidak. Jika pemilik situs judi online tak mau lamannya diblokir, maka dia harus menyetorkan sejumlah uang ke pelaku. Daftar situs judi online yang sudah dipilah lalu diserahkan kepada AK.
"Agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut," jelasnya.
"Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," tambah Wira.
Khusus untuk AK, tercatat pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi pada 2023 lalu. AK saat itu dinyatakan tak lolos seleksi tersebut.
Namun meski dinyatakan tak lolos seleksi, AK ternyata tetap dapat bekerja di Komdigi.
"Namun, faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online. Dan artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblikiran website perjudian online," ungkapnya.
Wira lalu menyebut polisi masih mengusut kasus ini.