Polisi Sita Uang Rp73,7 Miliar hingga 2 Senpi Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

ERA.id - Polisi masih mengusut kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam perkembangannya, uang dengan total Rp73,7 miliar disita penyidik dari tangan para tersangka.

"Kemudian ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 (disita sebagai barang bukti)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Rincian Rp73,7 miliar itu yakni ditemukan Rp.35.792.110.000, uang dolar Singapura senilai SGD2.955.779 SGD atau Rp35.043.272.457 dan USD183.500 USD atau Rp.2.888.106.500.

Selain menyita uang, sebanyak 34 handphone, 23 laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, dan 16 unit monitor disita penyidik.

"(Lalu sebanyak) 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia (juga turut diamankan)," tambahnya.

Dari kasus ini, juga turut diblokir 47 rekening. Ade mengatakan polisi masih mengusut kasus judi online tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, total tersangka dalam kasus ini sebanyak 15 orang. Sebanyak 11 di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi dan empat sisanya merupakan warga sipil.

"Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Antara, Rabu (6/11).

Ade Ary menjelaskan terhadap DPO A dan M, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif.

Tetapi Ade Ary belum bisa merinci apakah tersangka berasal dari Kementerian Komdigi atau warga sipil. Namun, dia menyatakan Kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus itu sampai tuntas tanpa pandang bulu. (Ant)