Polisi: Total Tersangka Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi 18 Orang
ERA.id - Polisi menyampaikan total tersangka dalam kasus judi daring atau online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebanyak 18 orang.
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Ade belum mengungkapkan identitas para tersangka. Dia hanya menyebut 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi.
"(Rinciannya dari 18 tersangka itu) 10 pegawai Komdigi dan 8 sipil," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi, yakni MN dan DM.
"Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (10/11/2024).
Ade Ary Syam Indradi pun membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan keduanya memiliki peran yang berbeda.
"Tersangka berinisial MN sendiri berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut, " kata Ade.
Ade Ary menyebut MN statusnya adalah DPO sedangkan DM bukan masuk DPO, tetapi ia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait informasi apakah mereka oknum Komdigi atau warga sipil.