KPU Bebaskan Teknis Penyampaian Visi-Misi Capres-Cawapres

Jakarta, era.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mempersilakan kedua tim kampanye paslon capres-cawapres berembuk untuk menentukan apakah acara penyampaian visi-misi dilakukan oleh paslon atau tidak.

Arief menegaskan, KPU bukan merupakan pihak yang memutuskan apakah penyampaian visi misi boleh dihadiri oleh capres-cawapres atau tidak.

"Siapa pun boleh, mau tim kampanye saja boleh, mau capres-cawapresnya boleh, yang penting masing-masing kubu sepakat apa yang mau ditampilkan," ucap Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Prinsipnya, kata Arief, KPU memposisikan diri sebagai fasilitator kepada pasangan calon maupun tim kamoanyenya untuk menyosialisasikan visi-misi mereka. Teknis penyampaian ini, lanjutnya, tidak terlalu diatur ketat harus seperti apa.

"Bagi KPU, masing-masing tim dan paslon ini sepakat formatnya seperti apa. Misalnya yang satu kepingin model A, yang satu kepingin model B, saya persilakan," kata Arief.

"Lagipula, KPU kan sudah memberikan rancanganya, waktu itu masing-masing diberi slot dua jam, mau siapa duluan, mau siapa belakangan, ataupun dua-duanya tampil bareng silakan saja, yang penting keputusannya sepakat," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Materi Debat dan Kampanye Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said bilang pihaknya menginginkan visi-misi disampaikan langsung oleh pasangan calon.

"Kita usulkan dibuka peluang, kalaupun tidak diharuskan, minimal dibolehkan calon itu memaparkan visi misi. Jadi itu yang ingin kita sampaikan, karena masyarakat ingin tahu calon yang dpilih itu pandangannya seperti apa, ekspresinya sperti apa, visinya sepeti apa," ucap Sudirman.

Begitu pula dengan pendapat dari Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto. Hasto menginginkan penyampaian visi-misi nanti dapat digunakan sebagai momentum menampilkan gagasan disertai dengan rekam jejak dari masing-masing pasangan calon.

"Namanya visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga aspek originalitas dan gagasan itu dapat disampaikan oleh pasangan calon. Tim kampanye akan memberika dukungan yang terbaik terkait hal tersebut," jelas Hasto.

Padahal, sebelumnya kubu Jokowi-Ma'ruf menginginkan penyampaian visi-misi harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan PKPU yang telah mengatur bahwa pasangan calon hanya diberikan lima kali dan itu sudah dijadwalkan dalam kegiatan debat.

Tag: kpu pilpres 2019