Dana Kampanye Timses Jokowi-Ma'ruf Rp55,9 Miliar
Trenggono mengatakan jumlah tersebut terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tanggal 23 September 2018 dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) periode 23 September 2018 sampai 1 Januari 2019.
"LADK waktu itu jumlahnya Rp11,9 miliar, lalu laporan kedua kegiatan periode 23 September 2018 sampai 1 Januari 2019 adalah Rp44,8 miliar sehingga total Rp55,9 miliar," ujar Trenggono di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Rincian LPSDK periode 23 September 2018 sampai 1 Januari 2019 TKN Jokowi -Ma'ruf sebesar Rp44,8 miliar yakni dari pasangan calon sebesar Rp32 Juta, dari perorangan Rp121 juta, dana dari partai politik sebesar Rp2 Miliar.
Kemudian dana dari kelompok sebesar Rp37,9 miliar dan dana dari badan usaha non-pemerintah sebesar Rp3,9 miliar. Adapun dana dari pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf, kata Trenggono, berasal dari perolehan bunga di rekening khusus dana kampanye.
Kemudian dana dari parpol berasal dari Partai Nasdem dan Partai Perindo, dana kelompok berasal dari Persatuan olahraga TRG dan TBIG. Sementara badan usaha non-pemerintah didapat dari PT. Lintas Teknologi Indonesia.
"(Dana Paslon) Lebih pada dana terendam di rekening awal yang mendapatkan bunga yang oleh akuntan dinyatakan milik paslon, dianggap pendapatan untuk paslon," ungkapnya.
Ia mengakui Jokowi dan Ma'ruf secara resmi belum memberikan dana kampanye. Namun sekitar Januari Jokowi dan Ma'ruf secara resmi akan menyumbang dana kampanye.
"Secara resmi belum tapi sya kira nanti, karena masa benar-benar kampanye dan aktif di Januari," tutur Trenggono.
Terkait penggunaan dana, Trenggono menyebut dana tersebut digunakan untuk kegiatan konsolidasi di antaranya di Aceh, Riau, Jambi, Banten, Papua, dan Bali dan digunakan juga untuk kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) TKN Jokowi-Ma'ruf di Surabaya serta acara workshop.