Timses Jokowi Bantah Terima Dana Kampanye Fiktif

Jakarta, era.id - Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima membantah pihaknya menerima dana kampanye dari penyumbang fiktif atau orang yang tidak memiliki identitas jelas.

Aria bilang, dana dari penyumbang fiktif tidak bisa dicairkan dan akan dikembalikan kepada negara.

"Saya kan ngurusi (sejak) zaman Pilkada. (Dana sumbangan dari penyumbang fiktif) tidak bisa cair, (dulu) miliaran lagi," kata Aria kepada wartawan, Senin (21/1/2019).

Aria menegaskan, dana sumbangan yang dilaporkan kepada KPU yaitu semua yang masuk kedalam rekening kampanye Jokowi-Ma'ruf. 

"Kami lapor saja (semua dana masuk), sumbangan sekian. Bisa tidaknya dicairkan, bukan ranah kami. (Itu merupakan) ranahnya KPU, Bawaslu dan perbankan," ungkapnya.

Nantinya, setelah laporan akhir dana kampanye. Dana yang tidak jelas asal usulnya itu secara langsung akan kembali ke dalam kas negara.

Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengeluarkan hasil temuan dalam pemantauan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga.

"JPPR melakukan pemantauan dengan metode studi dokumen menganalisis dokumen LPSDK yang sudah di-upload oleh peserta pemilu di web KPU dalam laporan sumbangan dana kampanye," ucap Manajer Pemantauan JPPR Alwan Ola Riantoby.

Hasilnya, ditemukan adanya penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif/penyumbang fiktif pada pasangan calon nomor urut 01 Jokowi- Ma'ruf dengan jumlah 18 orang. 

Berlanjut, JPPR juga menemukan adanya penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif/penyumbang fiktif pada pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi sebanyak 12 orang.

 

Tag: pilpres 2019