Tak Etis Mempersoalkan Sumbangan Dana Kampanye
"Enggak etis pasangan calon atau tim kampanye bicara tentang kontribusi langsung dari partai yang ikut dalam koalisinya. Kenapa? Karena namanya kontribusi itu kan tidak harus dalam bentuk saya nyetor uang ke dalam rekening," ujarnya, di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (02/01/2018).
Menurut Arsul, dalam koalisi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, tidak pernah mempersoalkan partisipasi sembilan partai politik pengusung pasangan calon tersebut. Hal ini, katanya, karena sedari awal TKN telah sepakat membagi tugas kepada partai-partai pengusung dalam bentuk kontribusi dan partisipasi.
"Melakukan micro canvasing, micro targeting, menggerakan struktur akar rumput untuk pemenangan, soal dana kampanye, sumbangan dari mana, itu tugasnya TKN untuk mencari dari sumber sumber yang halal dan diperbolehkan menurut UU Pemilu maupun UU Parpol jika ada yang tersalurkan ke parpol," jelasnya.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, kontribusi dan partisipasi partai dalam pemenangan merupakan sumbangan terbesar kepada pasangan calon.
"Sekarang kalau kami misalnya, caleg PPP termasuk saya, membuat baliho ada gambar Pak Jokowi-Ma'ruf, kontribusi enggak itu? Kan kontribusi. membuat stiker dengan biaya kita itu kan juga bentuk kontribusi," ucapnya.
Sekedar informasi, sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah melaporkan dana Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) ke KPU RI sebesar Rp 54 miliar. Dari dana LPSDK tersebut diketahui paling banyak berasal dari para calon yakni Sandiaga sebanyak 70 persen dan 30 persen dari Prabowo.
Sementara dari partai-partai pengusung Prabowo-Sandiaga diketahui baru Partai Gerindra yang telah menyetorkan dana kampanye ke pasangan nomor urut 02 tersebut, sedangkan partai lainnya yakni Demokrat, PAN dan PKS belum menyumbangkan dana kampanye untuk pasangan calon ini.