Revisi UU DKJ Tak Ubah Aturan Main Pilkada Jakarta 2024, Baleg DPR: Tetap 2 Putaran

ERA.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memastikan, Pilkada Jakarta 2024 tetap berpeluang dua putaran meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) direvisi. Takk ada aturan main yang diubah.

Dia mengatakan, revisi UU DKJ hanya mengubah nomenklatur penamaan Jakarta dari daerah khusus ibu kota menjadi daerah khusus saja. Terkait dengan Pilkada Jakarta 2024, tetap menggunakan sistem pemilu DKI Jakarta.

"Tetap berjalan (dua putaran), tidak ada perubahan," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024)

Hanya saja, siapapun pemenang di Pilkada Jakarta 2024, nantinya akan dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, bukan lagi DKI Jakarta.

"Hanya setelah jadi nanti, selesai, pemenangnya siapa, nah namanya buka gubernur DKI Jakarta," imbuhnya.

Dia juga memastikan, tidak ada perubahan klausul dalam pasal draf revisi UU DKJ saat nanti dibahas bersama pemerintah.

Apabila ada perubahan, menurutnya hanya sebatas redaksional saja.

"RUU ini sudah mantap, nah tinggal benar tidaknya, klausulnya ada perubahan-perubahan sedikit yang mengandung mungkin artinya berbeda-beda," kata Bob.

"Nah, perbedaan-perbedaan ini akan kita bahas bersama pemerintah bahwa nanti hasilnya yang lebih sempurna mana, itulah yang akan gol," imbuhnya.

Sebelumnya, Baleg DPR meggelar rapat pleno pembahasan revisi UU DKJ pada Senin (11/11). Di sela-sela rapat, anggota Baleg DPR Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta 2024 apabila UU DKJ direvisi.

Dia menanyakan apakah Pilkada Jakarta 2024 tetap berpeluang terjadi dua putran, atau hanya satu putaran dengan adanya revisi UU DKJ.

Menurutnya, Pilkada dua putaran digelar ketika status Jakarta masih sebagai ibu kota negara. Ia menilai jika hanya penamaannya berubah maka akan ada dampak efek domino terhadap substansi.

"Prasyarat dua putaran pada UU Pilkada DKI Jakarta apakah tetap dua putaran atau masuk pada rezim sath putaran? Karena rezim 2 putaran itu pada Jakarta sebagai ibukota negara," katanya.

Sebagai informasi, Baleg secara mendadak merevisi UU DKJ. Pimpinan Baleg mengaku hal tersebut merupakan hasil rapat Bamus yang baru digelar pada Senin (11/11).

Rapat pleno hingga berlangsung sekitar 3,5 jam sebelum akhirnya menyepakati revisi UU DKJ akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Paripurna akan digelar pada Selasa (12/11).

Walaupun UU DKJ belum genap satu tahun disahkan, namun Baleg merasa perlu merevisi untuk mempertegas penamaan Jakarta sebagai DKJ. Terdapat empat pasal yang ditambah dalam draf revisi tersebut.

Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.