DPR Pastikan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada Jakarta

ERA.id - Wakil Ketua DPR Adis Kadir memastikan, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), bukan titipan. Revisi yang dilakukan juga bersifat terbatas untuk memastikan tidak ada kekosongan hukum di kemudian hari.

Hal itu merespons dugaan DPR mendadak dan mengebut pembahasan revisi UU DKJ karena adanya titipan terkait Pilkada Jakarta 2024.

"Jadi ini bukan titipan. Memang kita harus mencermati karena ada kekosongan hukum yang harus diisi," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Dia juga membantah isu revisi UU DKJ memuat kepentingan terkait Pilkada Jakarta 2024 untuk memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu.

Revisi dilakukan supaya tidak terjadi cacat hukum. Sebab penamaan Jakarta saat ini dinilai masih rancu antara status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) atau daerah khusus.

"Ndak, ndak ada (revisi UU DKJ untuk kepentingan pilkada," tegas Adies.

"Justru ini direvisi agar Pilkada ini bisa berjalan lancar dan tidak ada cacat hukum kekosongan hukum. Jadi semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali," imbuhnyam

Sebelumnya, DPR menyetujui revisi UU DKJ sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (12/11).

Keputusan itu menindaklanjuti hasil rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (11/11). Pembahasan revisi UU DKJ terbilang kilat karena hanya berlangsung 3,5 jam.

Walaupun UU DKJ belum genap satu tahun disahkan, namun Baleg merasa perlu merevisi untuk mempertegas penamaan Jakarta sebagai DKJ. Termasuk nomenklatur gubernur dan wakil gubernur DKI menjadi DKJ.

Terdapat empat pasal yang ditambah dalam draf revisi tersebut.

Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.