KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur

ERA.id - Pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R diduga terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Komisi Yudisial (KY) menyebut pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran etik terhadap R.

"Tidak ada keraguan dari KY untuk menindaklanjuti (keterlibatan R) sepanjang itu kewenangan kita, wilayah etik," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Amzulian tak bicara banyak mengenai hal ini dan hanya menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejagung. Jika mendapat informasi terkait dugaan pelanggaran etik hakim termasuk perihal R, maka akan didalami terlebih dahulu.

"Belum tentu pelanggaran hukum tapi kalau itu kami dapatkan informasi dari Kejaksaan dan kami anggap itu adalah pelanggaran etik dan menjadi kewenangan, siapa pun itu akan kami tindak lanjuti," jelasnya.

Diketahui, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas terkait kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

Pada mulanya, tersangka Meirizka meminta Lisa Rahmat (LR), yang juga telah menjadi tersangka, untuk menjadi penasehat hukum putranya. Lisa pun bersedia memberikan dana yang dibutuhkan dalam pengurusan perkara.

Dalam prosesnya, LR meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada R, seorang pejabat di PN Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Selama perkara berproses di pengadilan, Meirizka sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan pengadilan sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara vonis Ronald Tannur, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menerima suap dari LR.

Atas perbuatannya, tersangka Meirizka Widjaja disangkakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.