Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Kadis di Pemkot Makassar Jadi Tersangka

ERA.id - Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mukhtar Tahir menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Makassar pada tahun 2020 yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel

"Untuk kasus Covid-19, sejauh ini baru satu tersangka," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

 Dedi menjelaskan, kasus yang melibatkan Muhtar berfokus pada pengadaan barang. "Tersangkanya adalah mantan kepala dinas (MT)," tambahnya.  

Meskipun telah menetapkan satu tersangka, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain. "Kami sedang menghitung kerugian negara, dan jika ditemukan bukti tambahan, mungkin ada tersangka lainnya," tegas Dedi.

Dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 5,2 miliar ini, Dedi menyebutkan bahwa potensi adanya tersangka lain sangat terbuka. "Kami akan memeriksa keterlibatan pihak lain, termasuk mantan kepala dinas dan penyedia barang dan jasa," ungkapnya.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan turut menegaskan bahwa korupsi yang terjadi dalam situasi darurat seperti Covid-19 memiliki ancaman hukuman yang berat. "Karena korupsi ini dilakukan dalam kondisi darurat, ancaman hukuman bisa sampai seumur hidup," tegas Yudhi.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap 21 tersangka dari tiga kasus korupsi besar, mulai dari proyek pembangunan, korupsi di sektor perbankan, hingga penyalahgunaan jabatan. Sebanyak 17 tersangka dari total 21 orang tersebut dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan.

"Empat tersangka lainnya masih menjalani proses, termasuk dua yang berada di lembaga pemasyarakatan dan satu yang sedang dirawat di Papua," jelas Yudhi.

Polda Sulsel juga memeriksa 453 saksi dan 12 ahli terkait pengungkapan kasus ini, serta menyita 350 dokumen, 14 mobil, 10 truk, laptop, ponsel, dan uang tunai lebih dari Rp 2 miliar sebagai barang bukti.