Polisi Akan Bereskan Kasus Dugaan Korupsi yang Didominasi dari Pemkot Makassar Tahun Ini
ERA.id - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memprioritaskan penanganan empat perkara dugaan korupsi pada 2020 dan 2021 untuk dituntaskan tahun ini.
Direktur Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widony Fedri mengatakan, sedikitnya empat perkara korupsi menjadi perhatian publik yang penanganannya terus dikebut.
"Ada empat perkara yang ditangani tahun lalu, itu jadi prioritas anggota dan kami akan maksimal menangani semua perkaranya," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Perkara dugaan korupsi itu yakni, bantuan sosial (Bansos) COVID-19 Makassar tahun 2020, pengadaan kamera pengawas atau CCTV pada Diskominfo Kota Makassar.
Serta dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang terjadi di empat kabupaten Sulsel masing-masing, Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, Takalar juga masuk dalam daftar kasus yang akan didahulukan.
Menurut Kombes Pol Widony Fedri, semua kasus tersebut masuk dalam daftar kasus-kasus yang akan didahulukan untuk diselesaikan.
"Kasus perkara kita banyak sekali. Bansos itu masih menunggu audit BPK RI. Banyak yang bertanya kenapa lambat, karena auditnya juga lama keluar," katanya.
Pada perkara dugaan korupsi penggelembungan anggaran pengadaan Bansos COVID-19 untuk 60 ribu warga Kota Makassar, beberapa pejabat sudah diperiksa.
Di antaranya, mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, mantan Kepala Dinas Sosial Makassar Mukhtar Tahir, juga puluhan pegawai Bulog dan penyalur di lapangan.
Bantuan berupa sembako itu seharusnya didistribusikan dengan baik kepada masyarakat yang secara langsung terdampak COVID-19.
Tapi pada kenyataannya, sembako yang diterima tidak sesuai dengan nilai perhitungan awal.
Rincian sembako tersebut masing-masing, beras 10 kilogram seharga Rp105.000, mi instan 1 kardus seharga Rp92.000, kemudian 3 bungkus sabun cuci 1 kilogram Rp17.000, serta 4 biji sabun mandi Rp12.000.
Selanjutnya, pasta gigi 120 gram Rp12.500, 4 kaleng susu Rp28.000, minyak goreng 2 liter Rp22.000, gula pasir 1 kilogram Rp12.500.
Jika ditaksir, harga keseluruhannya hanya Rp290.500. Akumulasi harga yang dianggap tidak sesuai itulah, yang sementara ditangani kepolisian berkoordinasi dengan BPK.