Buntut Viral Video Siswa SMAK Gloria Disuruh Menggonggong, Polda Jatim Periksa 8 Orang Saksi
ERA.id - Polisi melakukan pendalaman kasus intimidasi oleh Ivan Sugianto, orang tua murid SMA Cita Hati yang menyuruh siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan mengonggong dihadapannya.
Hal ini buntut viralnya video di media sosial dan mendapat kekejaman warganet karena aksi intimidasinya itu, yang terjadi pada 21 Oktober 2024 lalu.
Kasi Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi, termasuk seorang wali murid teradu berinisial IV atau Ivan Sugianto.
Ivan ilaporkan lantaran telah membuat kegaduhan di lingkungan sekolah. Kasus ini berawal saat Ivan tak terima anaknya diejek oleh salah satu murid SMAK Gloria 2 Surabaya. Ia pun mendatangi sekolahnya dengan membawa preman hingga mementak memaksa siswa untuk sujud menggonggong.
"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada saudara 'IV'. Kemudian juga kepada ke dua belah pihak orang tua, juga sudah diperiksa,Guru-guru sudah diperiksa. Kurang lebih ada sekitar 8 orang yang sudah diperiksa pada tanggal 22 dan sampai sekarang," papar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (13/11/2024) hari ini.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah melakukan pendekatan untuk mengurai perkara menjadi terang-benderang.
Tak hanya itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan saksi diperiksa akan bertambah, juga melibatkan ahli.
"Kemungkinan nanti masih ada beberapa (saksi) yang kita lakukan pemeriksaan dan mungkin juga beberapa ahli akan kita panggil (libatkan)," terangnya.
Lebih lanjut Dirmanto menambahkan bahwa polisi juga selalu mempertimbangkan penegakan hukum atas asas 'ultimum remedium' atau penggunaan hukum pidana sebagai sebuah jalan terakhir, di dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Apalagi ini sekali lagi menyangkut anak. ultimum remedium itu kita ke depankan bahwa, penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir seandainya kedua belah pihak ini terus berseteru," jelas Dirmanto.
"Namun demikian, kita saat ini terus melakukan pendalaman-pendalaman terkait dengan peristiwa, konstruksi hukumnya nanti seperti apa, kontruksi peristiwa ini seperti apa, sehingga nanti kita bisa melakukan langkah-langkah berikutnya," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum SMAK Gloria 2, Sudiman Sidabukke mengatakan meski sudah damai bahwa laporan aduan dari pihaknya tetap berlanjut proses hukum.
Sudiman mengaku sudah mengumpulkan empat bukti dan tiga guru dari SMAK Gloria Surabaya juga telah dimintai keterangan kepolisian.
“Tiga guru ini yang mereka lihat, apa yang mereka alami. Saya hanya minta kepada mereka, saya selaku kuasa hukum kepada Gloria agar memberikan keterngan itu agar tidak menambah dan mengurangi apa fakta yang terjadi. Itu saya minta kepada mereka,” kata Sudiman.
Dia berharap Ivan bisa menjadi tersangka dalam kasus yang menyangkut masa depan anak-anak.
“Ya tergantung dari alat bukti yang ditemukan polisi, kita serahkan ke kepolisan. Yang jelas kami sudah menjalankan kewajiban manakala terjadi peristiwa itu kita sampaikan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.