Bea Cukai dan Polda Sumut Temukan Sabu-Sabu 30 Kilogram di Sampan Nelayan

ERA.id - Bea Cukai Belawan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menemukan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di sebuah sampan nelayan di Perairan Belawan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi menjelaskan kronologi penindakan narkotika dalam Operasi Patma Bersinar 2024 ini.

"Informasi awal kami terima pada 26 Oktober 2024, yang didukung dengan tambahan informasi dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut atas laporan masyarakat terkait sampan mencurigakan yang membawa narkoba di perairan Belawan," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (18/11/2024). 

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dan menyelidiki lokasi dimaksud, hingga akhirnya menemukan sampan dengan ciri-ciri yang sesuai. Petugas berupaya menghentikan laju sampan dan menangkap tiga pelaku yang mencoba melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut. Dalam pengejaran, satu orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya meloloskan diri. 

Saat pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 30 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing seberat 1.000 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam kotak fiber kuning dan jaring ikan di sebuah sampan nelayan.

Selain barang bukti narkotika, tim gabungan juga mengamankan satu unit sampan nelayan dan sebuah telepon seluler milik pelaku. Adapun tersangka yang berhasil ditangkap ialah A (64) yang merupakan nelayan asal Kampung Nelayan Indah, Medan Labuhan.

Sementara dua pelaku lainnya diketahui melarikan diri ke arah pantai dan saat ini masih dalam pengejaran.

"Dari interogasi awal, pelaku berinisial A mengaku menjemput barang dari kapal lain di Perairan Percut atas perintah seseorang berinisial HG, yang kini masuk daftar pencarian orang. Barang bukti dan tersangka telah diamankan dan diserahkan kepada Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut. Modus operandi pelaku adalah menyamarkan sabu dalam sampan nelayan untuk menghindari kecurigaan," jelas Luthfi.