Bareskrim Polri Sita 220 Kg Sabu dan 705 Ekstasi Sepanjang Februari 2023
ERA.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti 220 ribu gram atau 220 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dan 705 butir ekstasi.
Total barang bukti ini berdasarkan pengungkapan dua kasus narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sepanjang Februari 2022.
"Pada periode bulan Februari 2023 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap 2 kasus dengan total barang bukti sitaan 220 ribu gram sabu dan 705 butir ekstasi dengan 7 orang tersangka," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Pengungkapan kasus pertama bermula ketika penyidik mendapat informasi jika ada peredaran sabu dan ekstasi di Sulawesi Selatan (Sulsel). Penelusuran pun dilakukan dan penyidik menangkap AA (42) dan I (37) di kawasan Ujung, Kota Parepare, Sulsel, Jumat (3/2) lalu. Sebanyak 15 kg sabu dan 705 butir ekstasi diamankan penyidik dari kedua tersangka.
Pengembangan dilakukan dan penyidik menangkap RW (26) dan KRA (33). Sabu seberat 5 kg diamankan petugas dari tangan kedua pelaku. Dari kasus ini, penyidik menetapkan W sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Modus operandinya tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas. Kemudian membawanya dari Kalimantan menuju Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry," ucap Krisno.
Untuk pengungkapan kasus kedua merupakan peredaran sabu jaringan internasional Malaysia-Aceh melalui jalur laut. Kasus ini terungkap ketika penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh, dan Bea Cukai menggeledah boat nelayan di perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Rabu (15/2).
Dari penggerebekan ini, penyidik menangkap ZA (30), M (30), dan RS (37). Para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang berstatus DPO. Krisno pun menyebut sebanyak 200 kg sabu diamankan penyidik dari pengungkapan kasus ini.
"Modus operandi, satu menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dengan teknik sts. Dua, memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal," ujar Krisno.
Dari kasus ini, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.