Kejagung Tangkap Hendry Lie Bos Sriwijaya Air, Tersangka Korupsi Timah

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie pada Senin (18/11/2024) malam hari ini.

Terpantau, Hendry Lie tiba di kantor Kejagung, Jakarta Selatan sekira pukul 23.13 WIB dengan mobil tahanan. Dia memakai kemeja merah muda dan masker putih. Tangan tersangka ini diborgol.

Hendry Lie digiring petugas untuk masuk ke gedung Kejagung. Dia tak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media yang telah menunggunya.

"(Pelaku ini) diamankan di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Harli belum mau bicara banyak mengenai Hendry dan hanya menambahkan masa berlaku paspor mantan bos maskapai Sriwijaya Air ini habis pada 27 November 2024. 

"Yang bersangkutan selama ini menjalani pengobatan di Singapura," jelasnya.

Diketahui, Hendry merupakan satu dari 23 pelaku kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kerugian negara akibat megakorupsi ini mencapai Rp300 triliun.

Hendry merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2024 silam.

Hendry Lie mangkir setiap kali dipanggil Kejagung dengan dalih masih berada di Singapura untuk berobat.