Diduga Selingkuh dengan Istri Dokter, Eks Dandim Makassar Jadi Tersangka

ERA.id - Letkol Inf Lizardo Gumay, mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan istri seorang dokter berinisial ZA.

Lizardo yang kini menjabat sebagai staf khusus Pangdam XIV/Hasanuddin telah dinonaktifkan dari posisinya sebagai Dandim sejak kasus ini mencuat.

Kapendam XIV/Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto dalam keterangan rilisnya menyatakan berkas perkara tersangka telah diserahkan kepada Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) IV-17 Makassar untuk proses lebih lanjut.

“Proses hukum tetap berjalan. Tinggal menunggu sidang setelah pemberkasan dilimpahkan,” ujar Gatot, Selasa kemarin.

Lizardo sebelumnya dilaporkan oleh ZA setelah kedapatan bersama IR, istri ZA, di sebuah hotel di Makassar pada Juli 2024.

Dugaan perselingkuhan ini diperkuat dengan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan Lizardo masuk ke hotel dan melakukan check-in.

ZA, yang saat itu sedang berada di luar negeri, langsung mengajukan laporan ke Pomdam XIV/Hasanuddin pada September 2024.

“Saya laporkan dia karena jelas terlihat ada kecurigaan dari rekaman CCTV. Dia masuk hotel sendirian, lalu bertemu istri saya,” kata ZA di Makassar, Selasa (19/11/2024).

Kasus ini tidak hanya melibatkan laporan terhadap Lizardo, tetapi juga istri ZA, IR, atas dugaan perbuatan asusila. Selain itu, ZA melaporkan adanya intimidasi terhadap dirinya oleh sekelompok orang yang diduga keluarga istrinya.

Pengacara ZA, Fahril Arif, menjelaskan ada tiga laporan yang diajukan kliennya, pertama, laporan ke Pomdam terkait dugaan perselingkuhan Lizardo.

Kedua, laporan ke Polda Sulsel terhadap IR, dan ketiga, laporan ke Polrestabes Makassar terkait dugaan intimidasi dan pengancaman.

“Pada 18 November malam, klien kami diteror di rumahnya oleh sekitar 30 orang. Ada kerusakan dan ancaman yang dilaporkan ke Polrestabes,” terang Fahril.

Meski Lizardo kini tidak lagi menjabat sebagai Dandim, ia tetap menjalankan tugas sebagai staf khusus di Makodam sembari menunggu persidangan.

Gatot memastikan pihak Kodam memproses kasus ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku. “Penanganan kasus ini menggunakan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang yang relevan untuk dugaan tindak pidana asusila,” jelas Gatot.