Soal Wacana Sekolah Madrasah Gratis, Kanwil Kemenag DKI: Harus Persetujuan Pusat

ERA.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta menyatakan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan madrasah di Jakarta harus atas persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama RI.

"Jadi tidak bisa kemudian kami memutuskan sendiri," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama DKI Jakarta Nur Pawaidudi, dikutip Antara, Kamis (21/11/2024).

Meski demikian, pihaknya sangat berharap madrasah di Jakarta juga masuk ke bagian dari program sekolah swasta gratis, namun harus persetujuan dari Kemenag RI.

"Jadi harus persetujuan pusat (Kemenag RI)," jelasnya.

Lalu, kata Nur, sekolah madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), bukan oleh Dinas Pendidikan seperti halnya sekolah umum.

"Prinsipnya, yang jelas kalau, misalnya, ada madrasah gratis, mekanismenya vertikal. Vertikal itu kan tentu ada persetujuan dari pusat (Kemenag)," katanya.

Wacana terkait madrasah gratis muncul saat Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin pada Oktober lalu melakukan pertemuan dengan Kanwil Kemenag DKI. Khoirudin kala itu menyatakan program pendidikan gratis juga seharusnya berlaku untuk sekolah madrasah, baik itu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs) maupun Aliyah (MA).

Menurut dia, madrasah belum bisa masuk dalam program sekolah swasta gratis karena terkendala regulasi. Saat ini, madrasah masih dibiayai oleh Kemenag, sementara non-madrasah anggarannya berasal langsung dari Dinas Pendidikan.

Namun demikian, dia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperjuangkan program pendidikan gratis untuk madrasah melalui anggaran hibah.

Adapun jumlah madrasah di Jakarta mencapai 1.819 yang terdiri dari madrasah negeri dan swasta. Dari jumlah ini, sebanyak 22 sekolah merupakan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setara Sekolah Dasar, 42 Madrasah Tsanawiyah (MTs) negeri atau setara Sekolah Menengah Pertama dan 22 Madrasah Aliyah (MA) negeri atau setara SMA.