Pekan Depan, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan SYL
ERA.id - Polisi menyampaikan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan kembali diperiksa pada pekan depan.
"Untuk rencana tindak lanjut penyidikan dalam penanganan perkara a quo, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada Minggu depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Namun, eks Kapolresta Solo ini belum mau mengungkapkan tanggal pasti Firli diperiksa. Apakah Firli diperiksa di Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri, juga belum disampaikannya.
Dia hanya menyebut penyidik telah mengirimkan surat panggilan untuk eks Ketua KPK ini.
"(Firli Bahuri diperiksa) untuk penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP," tambahnya.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke PN Jaksel. Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.
Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.
Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.