Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Selama Sebulan, Ada Pekerja Migran Dijadikan PSK hingga Pemandu Lagu

ERA.id - Bareskrim Polri dan sejumlah Polda jajaran mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama satu bulan, yakni dari 22 Oktober 2024 hingga 22 November 2024. Dari pengungkapan ratusan kasus ini, sebanyak 482 pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu bulan ini, telah berhasil mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus, dengan tersangka sebanyak 482 orang, dan berhasil menyelamatkan korban TPPO sebanyak 904 orang," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (22/11/2024).

Jenderal bintang tiga Polri ini menjelaskan para pelaku memberangkatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan memakai visa yang tak sesuai, yakni visa kunjungan, ziarah, atau wisata.

Para PMI juga tak dibekali pelatihan dan diberangkatkan ke luar negeri oleh perusahaan yang tak terdaftar. Mereka juga diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji yang tinggi agar mau dibawa ke luar negeri. Para korban juga dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian jaminan utang. Surat itu membuat para PMI seolah-olah memiliki utang yang harus dibayarkan.

Setibanya di negara tujuan, korban tak dipekerjakan sebagaimana mestinya. "Modus melakukan eksploitasi anak. Pokoknya memperdayakan anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Kemudian juga dipekerjakan sebagai LC kalau di negara kita di dalam negeri," ucapnya.

Selain itu, ada juga beberapa PMI yang dipekerjakan di perusahaan ilegal di lokasi penempatan. Mereka diancam dengan kekerasan apabila menolak untuk bekerja atau tak memenuhi target kerja.

Kemudian yang keempat adalah modus "yang dipekerjakan, mereka dipekerjakan sebagai anak buah kapal, namun dalam perlakuannya mereka antara tujuan tadi dipekerjakan sebagai buah kapal tetapi kapalnya kemudian bisa dipindah-pindah," tambahnya.

Wahyu pun menyebut korban TPPO paling banyak berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, dan Jawa Barat. Para pekerja migran sering dikirim ke Malaysia oleh pelaku. Sebab, Malaysia dekat dari Indonesia. Sebelum ke Malaysia, mereka biasanya transit terlebih dahulu di Kalimantan.

"Sebagian besar berangkat menuju Kalimantan itu, ibarat Nunukan, itu menggunakan kapal. Aksesnya juga lebih mudah," ucap dia.

Bahkan, sambung Wahyu, kini terdapat modus baru yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan menggunakan kapal kecil menuju ke Malaysia. Para pelaku terbilang jarang menggunakan pesawat karena lebih mudah terdeteksi.

"Ada modus baru, menggunakan kapal-kapal kecil, ditampung di tengah laut lalu dikirim lagi ke malaysia," kata dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku TPPO dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal  15 tahun.

Serta, Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Negeri Indonesia dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.