Beroperasi Sejak 2023, Penambang Ilegal di Maros Sulsel Ditangkap
ERA.id - Tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Dusun Bonto Kappong, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, akhirnya dihentikan setelah beroperasi tanpa izin sejak tahun 2023.
Aktivitas ini meresahkan warga sekitar dan diduga memberikan dampak buruk terhadap lingkungan.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kegiatan penambangan ilegal yang merusak ekosistem alam dan melanggar peraturan.
“Akan menindak tegas pelaku tambang ilegal,” ujarnya singkat kepada ERA, Sabtu (23/11/2024).
Dalam operasi yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maros pada Jumat (15/11/2024) kemarin, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit Breker merk Hyundai PC 220, 1 unit Excavator Komatsu Strike 7, 1 unit mobil Dump Truck Hino Ranger, serta buku catatan Retase.
Barang-barang tersebut digunakan untuk menambang batu yang hasilnya didistribusikan ke sebuah pabrik di Kecamatan Marusu.
Seorang pengelola tambang berinisial AL (49) juga diamankan dalam operasi tersebut.
AL merupakan warga Dusun Bonto Kappong yang diketahui menjalankan tambang tanpa memiliki izin resmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tambang batu itu telah beroperasi selama lebih dari satu tahun meskipun aktivitasnya tidak stabil.
Menurut keterangan, kegiatan tambang tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem di sekitar lokasi.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Subs Pasal 161, UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Kegiatan tambang ilegal sering kali berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
"Untuk warga diimbau melaporkan aktivitas serupa agar tidak ada lagi kerusakan yang lebih parah," pungkasnya.