Praperadilan Ditolak, Hakim: Penahanan Tom Lembong Memenuhi Syarat Objektif
ERA.id - Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penahanan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memenuhi syarat objektif.
"Sehingga telah memenuhi syarat objektif yang ditentukan," kata Tumpanuli saat membacakan putusan permohonan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/11/2024).
Tumpanuli menjelaskan penasihat hukum Tom Lembong mempermasalahkan penahanan kliennya yang tidak sah menurut hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat objektif penahanan.
Hakim pun menjelaskan penahanan terhadap seseorang tidak sah apabila tidak disertai surat perintah penahanan. Lalu tak menyampaikannya ke keluarga atau terhadap tersangkanya.
Kemudian, penahanan tidak menyebutkan alasan yang jelas. Penahanan juga menjadi tidak sah jika tak menyebutkan atau menguraikan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
"Kemudian, penahanannya tidak memenuhi syarat ketentuan sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP, penahanan melebihi batas waktu, dan penahanan terhadap pejabat tertentu tidak mendapat izin atau persetujuan sesuai UU," ucapnya.
Sementara pada kasus Tom Lembong, dia sudah disangkakan dengan pasal terkait dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu dinilai sudah memenuhi syarat objektif dalam penahanan seorang tersangka.
"Dalam perkara ini tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon adalah tindak pidana korupsi melanggar primer Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," ujar Tumpanuli.
Tumpanuli pun menyatakan praperadilan Tom Lembong ditolak. Penetapan tersangka Tom Lembong sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan putusan tersebut, Tom masih berstatus sebagai tersangka.
"Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," tambahnya.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
Padahal berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).