Praperadilan Tom Lembong Ditolak, PKS: Semoga Bukan Putusan Pesanan
ERA.id - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil berharap, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bukan pesenan dari pihak tertentu.
"Semoga saja putusan hakim tunggal itu bukan "putusan pesanan" dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi Tom Lembong," ucapnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Dia mengaku sudah mendengar kabar bahwa gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak. Putusan itu harus dihormati.
Menurutnya, sulit menentukan apakah putusan tersebut dinilai ideal atau tidak. Sebab sangat subjektif.
"Kita hormati putusan hakim tersebut. Sulit menjawab putusan itu ideal atau tidak," kata Nasir.
"Sebab, hakim secara teori memiliki independensi dan mandiri dalam memberikan keputusan.
Ideal atau tidak, adil atau tidak, memang itu sangat subjektif," imbuh anggota Komisi III DPR itu.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas oleh karena termohon telah dapat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidaklah beralasan hukum, dan oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Tumpanuli saat sidang di PN Jaksel, Selasa (26/11).
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.
Penetapan tersangka Tom Lembong sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan putusan tersebut, Tom masih berstatus sebagai tersangka.
"Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," tambahnya.