Kalah Gugatan di Pengadilan, Kemendag Malaysia Diperintahkan Kembalikan Ratusan Jam Sitaan
ERA.id - Kementerian Dalam Negeri Malaysia dinyatakan kalah dalam gugatannya atas penyitaan ratusan jam tangan merek Swatch, yang diduga mempromosikan LGBTQ. Penyitaan itu juga dilakukan secara ilegal tanpa surat perintah.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur yang dipimpin oleh Hakim Amarjeet memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk mengembalikan 172 jam tangan Swatch senilai 14.545 USD (Rp231 juta).
Hakim Amarjeet juga mencatat bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memberlakukan larangan terhadap jam tangan Pride hanya setelah menyitanya, yang berarti bahwa pembuat jam tangan Swiss tersebut tidak melanggar hukum apa pun pada saat penyitaan.
"Sebagai konsekuensinya, dikeluarkan perintah bahwa semua jam tangan yang disita harus dikembalikan dalam waktu 14 hari sejak tanggal perintah ini," katanya putusan pengadilan, dikutip FMT, Selasa (26/11/2024).
Namun dalam putusan pengadilan itu, hakim tidak mengabulkan ganti rugi sebesar 64.795 ringgit (Rp231 juta), yang diminta oleh perusahaan jam tangan itu. Akan tetapi, hakim mencatat bahwa perusahaan bisa mengajukan ganti rugi di kemudian hari apabila jam tangan yang disita ditemukan dalam keadaan rusak selama penyitaan.
"Ini jika jam tangan tersebut rusak dengan cara apa pun. Untuk beberapa alasan, setiap kali penyitaan dilakukan oleh lembaga penegak hukum, barang apa pun yang disita cenderung rusak," tambahnya.
Media lokal sebelumnya melaporkan bahwa kementerian menyita 172 jam tangan Swatch dari 11 pusat perbelanjaan selama tiga hari pada Mei 2023. Penyitaan itu juga dilakukan dari butik di Kuala Lumpur, Selangor, Johor, Penang, dan Kota Kinabalu antara 13 Mei dan 15 Mei 2023.
"Ini termasuk yang ada di pusat perbelanjaan kelas atas seperti Pavilion Kuala Lumpur, Sunway Pyramid, dan Mid Valley Megamall. Lima gerai di Terengganu, Kelantan, Kedah, Johor, dan Sarawak diberi peringatan karena menyediakan jam tangan tersebut," kata laporan New Straits Times.
Terkait alasan penyitaan, kementerian mengklaim bahwa jam tangan tersebut disita karena memiliki huruf LGBTQ, yang merujuk pada komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer yang tertulis di bagian depan.
Selain itu, warna-warna dari jam tangan itu juga terlihat mewakili LGBT dengan enam warna berbeda. Simbol komunitas LGBT yang terkenal adalah bendera Pride yang terdiri dari enam warna.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh pembuat jam tangan Swiss pada 24 Juni terhadap pemerintah Malaysia. Dalam gugatan itu, dilaporkan bahwa mereka menginginkan perintah pengadilan dari Pengadilan Tinggi agar semua jam tangan yang disita dikembalikan dalam waktu lima hari sejak perintah itu dikeluarkan.
Perusahaan juga meminta kompensasi dalam bentuk ganti rugi yang memberatkan dan ganti rugi yang setimpal. Selain itu, perusahaan menilai bahwa petugas Kementerian Dalam Negeri bertindak secara ilegla dan tidak rasional dengan pelanggaran prosedural.
Swatch Malaysia juga mengatakan bahwa ada agenda politik di balik penyitaan itu mengingat pemilihan umum negara bagian yang akan datang pada 12 Agustus tahun lalu.
Pada bulan Agustus, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan larangan terhadap jam tangan dan aksesori Swatch yang mengandung unsur LGBTQ, dengan pihak berwenang mengatakan bahwa produk tersebut dapat membahayakan moralitas serta kepentingan publik dan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Percetakan dan Penerbitan tahun 1984, mereka yang memiliki jam tangan ini dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun, denda hingga 20.000 ringgit (Rp71 juta), atau keduanya.