Pengacara Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan: Proses Perkara Terkatung-Katung

ERA.id - Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta agar kepolisian segera menghentikan perkara yang menjerat kliennya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Ya alasan hukum lah, bolak baliknya berkas perkara itu membuktikan bahwa tidak terpenuhinya syarat materiil yang ditujukan kepada Pak Firli. Itu aja," kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Firli dijadwalkan diperiksa pada hari ini, namun tidak memenuhi panggilan.Di sisi lain, Ian enggan mengungkapkan alasan eks Ketua KPK ini absen saat dipanggil dan hanya menyebut, jika kasus dugaan pemerasan ini berlarut-larut.

"Mungkin teman-teman media paham ya bahwa hampir kurun lebih dari satu tahun proses perkara terhadap Pak Firli ini terkatung-katung ya. Mulai dari bolak-baliknya perkara, berkas perkara. Dari penyidik ke pihak kejaksaan. Kemudian belum ditemukannya, apa ya, alat bukti secara materil," jelasnya.

Dia mengaku memberikan surat ke penyidik. Namun tak dia rincikan surat apa itu. Ian lalu mengatakan Firli dalam kondisi sehat dan berada di Jakarta.

Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.

Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK. Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.