Desak Kasus Dugaan Pemerasan Dihentikan, Pengacara Firli Bahuri Surati Kapolri hingga Kompolnas
ERA.id - Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyampaikan pihaknya mengirim surat ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Surat itu berisi permintaan untuk menghentikan penanganan kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," kata Ian saat konferensi pers di Ambhara Hotel Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Ian menjelaskan sebanyak 123 saksi telah diperiksa penyidik untuk mengusut kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dari ratusan saksi itu, dia menilai tak ada satu orang pun yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi, yaitu yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung.
Firli sendiri sudah diperiksa tujuh kali, yakni dua kali sebagai saksi dan lima kali sebagai tersangka. Dari pemeriksaan itu, eks Ketua KPK sudah memberikan keterangan dari yang dia tahu dan/atau dengar.
Penyidik Polda Metro Jaya lalu memanggilnya kembali pada hari ini untuk diperiksa. Ian mempertanyakan maksud pemanggilan itu karena keterangan Firli selalu dirasa tidak cukup.
"Alat bukti terkait dengan uang yang katanya diterima oleh beliau tidak ada. Apa lagi, selain alat bukti uang, saksi, petunjuk, petunjuk juga tidak ada. Nah itu yang menurut hemat kami, ya tidak layak untuk dinaikkan (ke meja hijau)," ujarnya.
Nantinya, tim penasihat hukum Firli juga akan menyambangi Komisi III DPR dan DPD untuk mempertanyakan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Karena kapasitasnya merespons pengaduan masyarakat jadi itu yang kita harapkan melalui Komisi III," ujarnya.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.
Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK. Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.