Bea Cukai Soetta Musnahkan 102 iPhone 16 Ilegal Selundupan dari Batam

ERA.id - Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan ratusan unit iPhone ilegal ini didapat melalui barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari daerah Batam pada rentang 4-27 November 2024.

"Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada," ucap Askolani saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan kepabeanan Bea Cukai di Tangerang, Jumat (29/11/2024), dikutip dari Antara.

Ia mengungkapkan barang impor ilegal yang dilakukan upaya penindakan ini telah sesuai dengan aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin secara resmi dari pemerintah.

Rencananya, kata dia, ratusan iPhone 16 tersebut akan langsung dimusnahkan sebagai tindakan tegas dari pihaknya kepada para pelaku penyelundup barang-barang ilegal.

"Kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan tidak ada yang dilelang," jelasnya.

Dia mengungkapkan upaya penindakan terhadap barang impor akan terus dilakukan dan diperketat oleh pihaknya untuk menjaga industri dan ekonomi produk dalam negeri.

"Sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk jaga industri dan ekonomi kita," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk telepon genggam terbaru Apple, yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Pada dasarnya, iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.