Kemenag Genjot Internasionalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

ERA.id - Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) menggenjot internasionalisasi perguruan tinggi keagamaan Islam.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi M.Ag yang diwakilkan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ajang Pradita mengatakan, perguruan tinggi keagamaan Islam telah sukses bertumbuh di dalam negeri. Di kancah internasional, perguruan tinggi keagamaan Islam pun mulai diakui.

Hal ini terbukti dari rangking di QS WUR yang menempatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Malang di peringkat 700 QS WUR. Meski demikian, kata dia, Kemenag akan menggenjot di rangking 300 atau 400 QS WUR.

"Saat ini baru UIN Jakarta dan Malang yang masuk ke peringkat QS WUR Asia, kita ingin ke depannya akan muncul yang lainnya," kata Ajang dalam agenda Media Gathering Sosialisasi Capaian dan Tantangan Pendidikan Tinggi Keagaman Islam di Era Disrupsi, di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Dengan modal tersebut, Ajang menekankan, Kementerian Agama akan mendorong sejumlah PTKIN lainnya untuk masuk ke dalam perangkingan internasional. Targetnya ke depan Kementerian Agama akan melakukan piloting 8 UIN lainnya untuk menggedor daya internasionalisasi PTKIN.

Ke-8 UIN piloting itu antara lain UIN Jakarta, UIN Bandung, UIN Yogyakarta, UIN Surabaya, UIN Semarang, UIN Palembang, UIN Aceh, dan UIN Makassar. 

"UIN Jakarta menjadi leading sectornya yang menjadi kampus yang kuat di bidang religious studies," ujarnya.

Untuk meniningkatkan performa PTKIN di kancah internasional, Ajang menjabarkan, peningkatan PTKIN di dalam negeri pun digenjot. Caranya adalah dengan menaikkan kuota sertifikasi dosen yang semula 2.000 menjadi 5.000.

"Intinya kami ingin mencetak lulusan yang memiliki kecerdasan teknologi tapi juga memiliki kecerdasan spiritual," ujarnya.

Proses Alih 10 PTKIN

Ajang menyebutkan, Kementerian Agama menyatakan bahwa proses alih status 10 PTKIN hanya menunggu Peraturan Presiden (Perpres) setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Tinggal menunggu Perpres. Karena secara izin prinsip sudah terpenuhi sebagaimana yang sudah diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Ajang. 

Adapun ke-10 PTKN itu yakni Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya, dan Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus.

Kemudian, Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari, dan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah.

Lalu, Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura, Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo, dan Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo. Terakhir, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis.