Usai Dilaporkan Kasus Pengkhianatan, Kejaksaan Larang Mantan Menhan Korea Selatan Bepergian
ERA.id - Kejaksaan Korea Selatan mengeluarkan larangan bepergian untuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun. Larangan ini diberlakukan setelah ada laporan soal dugaan pengkhianatan yang sehubungan dengan darurat militer.
Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul memberlakukan larangan tersebut setelah sekelompok partai politik kecil mengajukan pengaduan yang menuduh Presiden Yoon Suk Yeol, Kim dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An-su melakukan pengkhianatan.
Sumber pengadilan mengatakan Kim dilarang bepergian sambil menunggu penyelidikan atas tuduhan pengkhianatan tersebut, sebagaimana dikutip Yonhap News.
Yoon mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12) malam atas saran Kim di tengah kebuntuan politik yang semakin meningkat dengan Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi. Ia membatalkan perintah tersebut enam jam kemudian setelah Majelis memberikan suara untuk mengakhirinya.
Kim mengajukan pengunduran dirinya setelah kehebohan yang terjadi di Korea Selatan. Ia mengaku bertanggung jawab atas huru-hara yang terjadi dan juga keputusan darurat militer tersebut.
Sementara Yoon menerima surat pengunduran dirinya pada Kamis (5/12)