Presiden Korsel Percaya Diri Tak Bisa Dimakzulkan, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
ERA.id - Pengacara Presiden Yoon Suk-yeol, Seok Dong-hyeon, mengatakan tindakan yang dilakukan oleh kepala negara saat pemberlakuan darurat militer tidak sama dengan pemberontakan. Yoon juga membantah dirinya melakukan pemberontakan seperti yang dituduhkan.
Dalam persidangan yang akan dimulai di Mahkamah Konstitusi terkait upaya pemakzulan Yoon Suk-yeol, Seok mengatakan bahwa presiden cukup percaya diri bisa lolos dari dakwaan.
"Presiden Yoon akan menyatakan posisinya di pengadilan dengan percaya diri dan sesuai dengan keyakinan sendiri," kata Seok, dikutip Yonhap News, Selasa (17/12/2024).
"Presiden tidak memikirkan tuduhan pemberontakan sebagai sebuah konsep hukum, namun secara realistis, karena lembaga investigasi bertindak seperti ini, akan ada tanggapan terhadap penyelidikan tersebut," tambahnya.
Yoon menghadapi penyelidikan oleh jaksa dan tim yang terdiri dari polisi, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) dan unit investigasi kementerian pertahanan. Ia menjalani sejumlah dakwaan imbas deklarasi darurat militer yang singkat pada 3 Desember lalu.
Demi membela presiden Yoon di pengadilan, Seok akan membagi tim kuasa hukum menjadi tiga untuk menangani berbagai tuduhan, seperti investigasi, persidangan pemakzulan, dan persidangan lainnya.
Selain itu, Seok mengatakan Yoon tidak bisa didakwa atas kasus pemberontakan karena penerapan darurat militer tidak bertujuan untuk mengambil alih pemerintahan dan tidak ada unsur kerusuhan.
"Kriteria pemberontakan tidak terpenuhi," tegasnya.
Lebih lanjut, dua tim hukum yang membela Yoon akan melakukan pembelaan terpisah untuk menangani penyelidikan dan persidangan pemakzulan.
Diketahui Yoon dipanggil untuk diinterogasi oleh CIO pada Rabu (18/12) dan jaksa pada Sabtu (21/12). Namun Seok mengatakan Yoon tidak berencana untuk hadir di hadapan CIO.