Kisah Haryono yang Jadi Tersangka Usai Lihat Polisi Tembak Kepala Sopir di Palangka Raya
ERA.id - Seorang sopir taksi online, Muhammad Haryono alias MH, menjadi tersangka dalam dugaan kasus penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS).
Anton sebelumnya sudah dipecat dari personel Polresta Palangka Raya karena diduga menembak warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga tewas.
Kasus itu dibongkar oleh Haryono. Sebab dia mengantar Anton ke tempat tujuannya dan melihat Anton menembaki warga. Anehnya, kasus ini menyeret Haryono lebih jauh.
Istri Haryono, Yuliani (38), pun kini berjuang membebaskan suaminya dari jerat hukum yang dianggapnya salah sasaran serta tidak adil.
Kata Yuli, dia dan suaminya berinisiatif melaporkan kasus penembakan itu, tetapi malah dijadikan tersangka.
“Setelah kejadian pada tanggal 27 November itu, saya sempat heran, suami datang ke rumah tapi tiba-tiba murung, suka ketawa-ketawa sendiri, enggak mau makan, kalau makan harus saya suapin,” ungkap Yuliani depan Rutan Polresta Palangka Raya, Selasa (17/12/2024) kemarin.
Perubahan sikap itu membuat Yuli penasaran. Belakangan dia meminta suaminya bercerita.
“Suami saya menyopiri mobil (Daihatsu) Sigra, untuk mengantarkan anggota (Brigadir Anton), tapi lewat dari Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, anggota itu menyetop sopir pick-up, terus sopir itu dibawa masuk ke mobil, tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil,” ungkap Yuli.
Si polisi pembunuh itu lalu mengambil mayat dan duduk di belakang Haryono, sementara Haryono yang menyetir bersebelahan dengan mayat yang merupakan kurir ekspedisi asal Banjarmasin berinisial AB. Belakangan, mayat dibuang di kebun sawit yang berada di Kabupaten Katingan, Jumat (6/12).
“Awalnya ngobrol biasa, bertanya-tanya soal pungli ketika melewati pos (polisi) di Km 38 Tjilik Riwut, habis itu korban diajak naik mobil, lalu ditembak di kepala dua kali,” ucap Yuliani.
“Kami mikir, yang dilihat suami saya ini kan (kejadian) kriminal, meskipun kami berdua orang bodoh, tapi kita (berpikir) manusiawi saja lah, apalagi ketika melihat korban dibuang begitu saja sama si pelaku, hati nurani suamiku merasa bersalah,” jelasnya.
Anton setelah itu mau menutupi kasusnya dengan meminta Haryono untuk tutup mulut. Bukan cuma meminta diam, Anton juga pernah mengirim uang sebesar Rp 15 juta ke rekening Haryono, tetapi dikembalikan.
Merasa tak tenang, Haryono dan Yuli melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya, empat hari setelah mayat AB dibuang. “Saya laporkan kasus ini bersama suami, Selasa (10/12/2024) minggu kemarin, ke Jatanras Polres, kami mau mengungkap kebenaran, tapi malah jadi tersangka,” ungkap Yuli.
Yuliani tidak terima kebrutalan polisi saat pegang senjata. “Terus kenapa sekarang malah suami saya yang jadi tersangka, yang tadinya (berstatus) saksi, sudah dibawa pulang, namun dijemput lagi oleh (polisi), lalu tiba-tiba kemarin malah jadi tersangka,” tandas Yuli.
Sebelumnya Polda Kalteng menetapkan 2 tersangka, polisi dan saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Brigpol Anton.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, penyidik sudah memeriksa 13 saksi.
“Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan Haryono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” beber Nuredy kepada awak media dalam konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin silam.