PPN Naik Jadi 12 Persen, Gerindra Klaim Prabowo Hanya Jalankan Amanat Undang-Undang
ERA.id - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengklaim Presiden RI Prabowo Subianto hanya menjalankan amanat undang-undang (UU) soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
"Itu kan undang-undang yang diputuskan di tahun 2021. Undang-undang yang berlaku di tahun 2025 yang dalam undang-undang tersebut, pemerintah, siapa pun pemerintahnya diminta menaikkan PPN dari 11 menjadi 12 persen," ungkap Muzani di kompleks parlemen, Senin (23/12/2024).
Dasar kenaikan PPN termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Muzani menjelaskan pembahasan UU tersebut bertepatan ketika pandemi Covid, di mana perekonomian negara sedang tidak baik.
"Sehingga negara, semua negara berpikir bagaimana mendapatkan sumber-sumber penerimaan. Maka ketika itu DPR bersama pemerintah berpikir bagaimana meningkatkan sumber-sumber penerimaan," ungkapnya. "Salah satu sumber penerimaannya adalah meningkatkan sektor penerimaan pajak dari PPN."
Ketua MPR RI itu menyebut semua fraksi di DPR RI menyetujui UU HPP kala itu.
"Sekarang Pak Prabowo jadi presiden. Sebagai kewajiban atas undang-undang yang sudah diputuskan, maka kewajiban pemerintah adalah melaksanakan undang-undang tersebut," ujarnya.
Meskipun begitu, ia mengatakan pemerintah sedang mempelajari kembali kebijakan tersebut, khususnya terkait barang dan jasa apa saja yang harusnya dikecualikan dari kenaikan PPN.
"Pak Prabowo, pemerintah mendengar, menyimak semua pandangan-pandangan itu dengan seksama... Undang-undangnya mengatakan 12 persen naik Januari 2025. Undang-undangnya begitu. Jadi harus dinaikkan. Tetapi apakah apa saja yang naik itu, nanti akan dipelajari oleh pemerintah," ujarnya.