Tanggapi Kenaikan PPN 12 Persen, Ketua MPR RI: Masalahnya di Undang-Undang

ERA.id - Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pemerintah terpaksa menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan karena tuntutan undang-undang (UU). 

Menurutnya, kebijakan tersebut tak bisa dihindari karena pembahasan tentang kenaikan PPN sudah berjalan sejak 2021 dan disahkan bersama seluruh fraksi di DPR RI.

"Undang-undangnya mengatakan 12 persen naik Januari 2025. Undang-undangnya begitu. Jadi harus dinaikkan," ucap Muzani di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/12/2024). "Tetapi apakah apa saja yang naik itu nanti akan dipelajari oleh pemerintah." 

Dasar kenaikan PPN termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Muzani menjelaskan pembahasan UU tersebut bertepatan ketika pandemi Covid, di mana perekonomian negara sedang tidak baik. 

Saat ditanya wartawan mengapa pemerintah terkesan terburu-buru menaikkan PPN di tengah menurunnya daya beli masyarakat dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), Muzani menyinggung lagi soal UU HPP.

"Undang-undangnya memang begitu. Undang-undangnya memang tahun 2025 harus naik. Jadi ya itu masalahnya di undang-undang," ucapnya.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu melanjutkan bahwa pemerintah masih menghitung lagi insentif yang akan diberikan kepada masyarakat. Termasuk membicarakan barang dan jasa apa saja yang akan dikenakan kenaikan pajak.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan PPN diturunkan kembali pada 2026, Muzani menjawab segalanya memungkinkan.

"Ya semua kemungkinan pasti akan diambil yang terbaik oleh pemerintah. Pak Presiden Prabowo pasti akan mengambil segala kemungkinan yang terbaik bagi rakyat," ungkapnya.

Namun, ia tidak memastikan apakah Presiden RI Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) atau tidak untuk membatalkan UU HPP.

"Saya tidak tahu, saya belum tahu (terkait pembatalan UU HPP)," ungkap Muzani.