Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Bungkam dan Jalan Tegap Keluar Ruang Sidang

ERA.id - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara di kasus korupsi timah. Harvey bungkam terkait putusan ini.

Pantauan ERA, sidang pembacaan putusan vonis Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024), selesai sekira pukul 14.58 WIB. Usai sidang, Harvey langsung berdiri, memakai maskernya, dan berjalan menuju petugas kejaksaan.

Dia lalu memakai kembali rompi tahanannya dan mengarahkan tangannya agar kembali diborgol.

Awak media mencoba mendekat dan bertanya tentang vonis penjara 6,5 tahun ini. Namun, terdakwa ini tak mengucapkan sepatah kata apapun ke para jurnalis.

Harvey lalu berjalan ke luar ruang sidang sambil dikawal petugas kejaksaan dan pengadilan. Suami Sandra Dewi ini berjalan tegap dan tetap bungkam meski dihujani pertanyaan oleh awak media.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto mengatakan Harvey Moeis juga dihukum membayar denda Rp1 miliar selain divonis 6,5 tahun penjara. Jika denda itu tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama enam bulan.

Pengusaha ini juga dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar. Harta benda Harvey akan disita dan dilelang jaksa penuntut umum (JPU) jika koruptor ini tak membayar uang pengganti tersebut selama satu tahun.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Eko saat sidang di PN Tipikor, hari ini.

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Pada sidang (9/12), suami dari artis Sandra Dewi ini dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, dia dituntut membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Diketahui dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.