Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp4,57 Triliun
ERA.id - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis 8 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi timah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Eko menjelaskan Suparta akan dihukum penjara selama enam bulan jika tak membayar denda itu. Selain itu, dia juga diberi hukuman membayar uang pengganti Rp,4,5 triliun.
Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56," tambahnya.
Jika terdakwa ini tak mampu membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelasnya.
Vonis terhadap Suparta lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut agar terdakwa ini dihukum 14 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar. Selain itu, jaksa juga memohon agar hakim menghukum Suparta membayar uang pengganti Rp4,57 triliun.