Prabowo Perintahkan Seluruh Kementerian Batasi Perjalanan Dinas Demi Efisiensi
ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan memperketat perjalanan dinas jajarannya, baik ke dalam negeri maupun luar negeri, untuk efisiensi anggaran.
"Ya semua perjalanan dalam negeri, luar negeri, dilakukan pembatasan. Saya kira bagian dari efisiensi APBN," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu di sela peluncuran "Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" di Jakarta, Jumat (27/12/2024), dikutip dari Antara.
Pihaknya memastikan lementerian atau lembaga di bawah koordinasi Kemenko PM akan mematuhi arahan Presiden Prabowo.
Menurut ketua umum PKB itu, pengetatan tidak hanya untuk perjalanan dinas, tetapi juga penyelenggaraan acara di dalam negeri.
"Pasti, semua kementerian melakukan pembatasan. Semua, pengurangan jumlah acara di dalam dan luar negeri," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Sekretaris Negara menerbitkan kebijakan perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi kementerian dan lembaga pemerintah.
Kebijakan itu tercantum lewat Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
Surat yang bersifat sangat segera itu disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.
Ada lima poin aturan dalam surat edaran tersebut, yakni perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN) dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Kedua, PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
Ketiga, kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas dengan sejumlah ketentuan.
Keempat, PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Kelima, dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.