Apa Itu Audio Forensik yang Jerat Bagus Si Tersangka Hoaks?

Jakarta, era.id - Polisi telah menetapkan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks terkait temuan tujuh kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara yang disebut-sebut berisi surat suara tercoblos. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan audio forensik untuk menjerat Bagus. Apa itu audio forensik dan bagaimana penerapannya dalam pengungkapan kasus hukum?

Masih sedikit banget nih jurnal dan penjelasan ilmiah soal digital forensik. Yang jelas, menurut tulisan Galieh Wicaksono dan Yudi Prayudi yang dipublikasi Pusat Studi Forensika Digital Jurusan Teknik Informatika, Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia (UII), audio forensik atau forensika audio adalah: "Penerapan ilmu pengetahuan dan metode ilmiah pada barang bukti digital audio untuk mendukung upaya penyidikan dan pengungkapan kasus serta membangun fakta-fakta yang diperlukan dalam proses persidangan."

Forensika audio adalah salah satu turunan dari ilmu Digital Forensik. Forensika audio merupakan bagian dari Multimedia Forensik, bersanding dengan Image dan Video. Dalam penegakan hukum, forensika audio berperan sebagai alat bukti yang mendukung pengungkapan suatu tindak kejahatan. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menempatkan forensika audio sebagai alat bukti digital yang sah untuk digunakan sebagai penguat sangkaan ataupun dakwaan.

Menurut J. Vacca dalam Computer Forensics: Computer Crime Investigation (2005), ada empat elemen forensika yang jadi kunci pengungkapan bukti digital. Pertama, identifikasi bukti digital. Selanjutnya adalah penyimpanan bukti digital, analisa bukti digital, serta presentasi bukti digital. Terkait tahapan forensika digital, secara umum ada empat tahap yang wajib dilalui dalam proses forensika digital.

Pertama, bukti-bukti harus mencukupi agar proses penyidikan dapat dilakukan oleh pihak berwenang.  Kedua, bukti-bukti tersebut harus benar-benar oke kualitasnya agar bisa dijadikan alat bukti di persidangan, sebagaimana diatur dalam UU yang berlaku. Terakhir, bukti harus dapat dipresentasikan dan/atau diperlihatkan keabsahannya sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Dengan kata lain, penegak hukum akan melakukan pengumpulan barang bukti berupa rekaman suara seorang tersangka terlebih dahulu. Selanjutnya, penegak hukum akan melakukan pengujian suara, membandingkan rekaman suara si tersangka dengan pembanding suara lainnya. Langkah ketiga, penegak hukum wajib menganalisis hasil pengujian. Tahap terakhir, penegak hukum wajib menyusun laporan terkait hasil menyeluruh dari analisis forensika audio.

Bagaimana dengan Bagus?

Terkait hasil forensika audio terhadap tersangka Bagus, Ahli Forensik, Komisaris Besar M. Nuh menjelaskan, polisi melakukan dua metode pengujian: otomatis dan manual. Metode otomatis adalah pengujian sampel suara hoaks yang beredar, yang kemudian dicocokkan dengan frekuensi suara Bagus menggunakan mesin voice recognition.

"Dari metode ini kami mendapati kemiripan sebesar 99,2 persen. Very strong Identification," kata M Nuh dikutip dari Tempo, Rabu (9/1/2018).

Sedang untuk metode manual, polisi melakukan pengambilan empat sampel hoaks yang beredar soal hoaks surat suara. Kemudian, sampel-sampel tersebut dicocokkan dengan algoritma tertentu yang dimiliki Puslabfor. Hasilnya, seperti metode otomatis, polisi mendapati keidentikan tingkat tinggi antara sampel dengan frekuensi suara Bagus.

"Jadi sangat kuat identik empat rekaman suara ini dengan suara pembanding, hasilnya empat rekaman barang bukti identik dengan suara atas nama tersangka," kata Nuh.