Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar di Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Hanya Penganiayaan
ERA.id - Terdakwa pembunuhan gadis penjual gorengan di Kecamatan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Indra Septriaman alias In Dragon dituntut hukuman mati.
"Tadi sebagaimana yang dibacakan oleh tim penuntut umum, kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Tim JPU Bagus Priyonggo di Pariaman, dikutip Antara, Jumat (11/7/2025).
Bagus mengatakan tuntutan tersebut karena pihaknya menilai terdakwa telah melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan serta sebelumnya telah dijatuhi pidana. Pelaku sempat terjerat kasus hukum narkoba, asusila serta pencurian sebelum akhirnya dituntut hukuman mati.
"Karena itu kami melakukan tuntutan maksimal," katanya.
Meskipun ia berharap tuntutan tersebut dikabulkan namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim karena hakim juga memiliki pertimbangan sendiri.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menilai tuntutan JPU tersebut terlalu dipaksakan karena semenjak awal sidang tidak ada ada unsur-unsur pembunuhan berencana terhadap NKS.
"Yang ada itu menurut ahli forensik, yang ada itu hanya penganiayaan. Karena ada memar di tubuhnya si Nia," ujarnya.
Dafriyon menjelaskan dari keterangan ahli forensik, meninggalnya NKS bukan karena tali namun karena ada penekanan di bagian dada. Menurutnya fungsi dari jaksa bukan untuk menghukum tetapi menghadirkan seluruh bukti dan fakta di depan persidangan.
"Jika seandainya bukti dan fakta di persidangan itu tidak ada berarti kabur," tambahnya.
Sebelumnya, pada September tahun lalu jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menangkap Indra Septiarman (26) yang merupakan tersangka pembunuh NKS (18) remaja penjual gorengan asal Kecamatan Kayu Tanam yang ditemukan tewas terkubur, beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah, benar kami mengamankan dan menangkap tersangka yang selama ini kami cari," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut di Parik Malintang.
Ia mengatakan tersangka tersebut ditangkap di sebuah rumah warga di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan Kayu Tanam sekitar pukul 15.00 WIB tadi.