Khofifah-Emil Siap Hadapi Gugatan Risma-Gus Hans di MK terkait Kecurangan Pilkada Jatim 2024

ERA.id - Tim hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak siap menghadapi gugatan sengketa Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator tim hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi mendaftar sebagai pihak terkait dalam perkara ini.

“Kami memutuskan untuk terlibat sebagai pihak terkait demi menghormati pilihan rakyat Jawa Timur yang telah memberikan kepercayaan kepada pasangan Khofifah-Emil,” ujar Edward di Surabaya, Minggu (5/1/2025).

Edward menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024 berjalan kondusif, transparan, dan profesional. Tim hukum Khofifah-Emil siap memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim MK terkait jalannya proses pemilu.

“Kami mengawal amanah 12.192.165 suara masyarakat Jawa Timur sekaligus mengapresiasi MK atas penerimaan yang baik terhadap pendaftaran kami sebagai pihak terkait,” lanjutnya.

Tim Khofifah-Emil menghormati langkah kubu Risma-Gus Hans yang menggugat hasil Pilgub Jatim. Namun, mereka menolak klaim adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Edward menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan jauh dari kenyataan.

“Tidak ada indikasi pelanggaran TSM dalam Pilgub Jatim 2024. Kami siap menjelaskan hal ini di persidangan MK,” tegas Edward.

Ia juga menyebut gugatan itu seharusnya tidak dapat diterima berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Undang-undang mensyaratkan bahwa selisih suara untuk mengajukan gugatan tidak boleh lebih dari 0,5 persen.

Dalam kasus ini, selisih suara antara pasangan Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil mencapai 5.449.070 suara, jauh melampaui ambang batas.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, pasangan Khofifah-Emil meraih suara terbanyak dengan total 12.192.165 suara. Pasangan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, sementara pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, mendapatkan 1.797.332 suara.

Dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 32.081.667, suara sah yang masuk berjumlah 20.732.592, sedangkan suara tidak sah mencapai 1.204.610.

Edward menyatakan keyakinannya bahwa MK akan bersikap objektif dan independen dalam memutuskan perkara ini. Ia berharap perkara tersebut dapat selesai pada pemeriksaan awal.

“Kami yakin MK akan menjaga marwahnya sebagai lembaga penjaga konstitusi. Kami akan menggunakan kesempatan di persidangan untuk memberikan keterangan yang mendukung fakta hukum,” ujarnya.