Hasto Menyemir Hitam Rambutnya Jelang Pemeriksaan KPK: Lambanh Hukum Tidak Abu-abu

ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku telah menyemir hitam rambutnya. Hal ini dilakukan sebagai salah satu persiapannya jelang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

"Kalau ada yang nanya persiapan pak Hasto apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Bukan tanpa makna, dia sengaja menyemir rambutnya dengan warna hitam untuk menunjukan bahwa penegakan hukum tak boleh di zona abu-abu.

Sambil berkelakar, dia mengaku dipuji terlihat lebih muda dengan tampilan barunya oleh Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat.

"Jadi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum, dan ini kata pak djarot juga saya menjadi lebih muda," kata Hasto.

Lebih lanjut, Hasto memastikan akan datang ke KPK dengan kepala tegak. Dia tahu kasus yang menjeratnya itu adalah konsekuensi ketika memperjuangkan demokrasi di negara hukum yang ada campur tangan kekuasaan.

"Proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak," ujar politikus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.