Pria di Bekasi Ditangkap Gara-Gara Jualan 1.029 Video Porno Dewasa dan Anak di Telegram

ERA.id - Seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap di kawasan Bekasi Barat karena menjual video pornografi melalui media sosial Telegram.

"Dari tangan tersangka penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Kasus ini terungkap ketika polisi melakukan patroli siber. Dari hasil penelusuran, RYS menjual video porno itu dari grup Telegram yang dibuatnya.

Jika ada yang ingin video asusila itu, orang-orang harus berlangganan dengan membayar Rp10-15 ribu untuk tiga bulannya. Bila sudah, para member dimasukkan ke grup tersebut dan mereka dapat menikmati konten pornografi yang disebar pelaku.

"Dan beberapa video di antaranya adalah anak, anak adalah di bawah 18 tahun," jelasnya.

Belum diketahui sudah berapa lama RYS beraksi dan berapa keuntungan yang didapatnya. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini.