Strategi Pasutri Ajak Orang Ikut Pesta Seks Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali

ERA.id - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) ditangkap usai mengadakan pesta seks tukar pasangan di kawasan Jakarta dan Bali. Mereka telah melakukan kegiatan asusila itu sebanyak 10 kali di kawasan Jakarta dan Bali.

"Ada delapan kali (di Bali), dua kali di Jakarta, di salah satu tempat penginapan. Masih kita pendalaman juga, pengambilan data CCTV. Dan delapan kali mereka melakukannya di daerah Bali," kata Dirressiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

Roberto menjelaskan pasutri ini membuat sebuah website untuk mengajak orang-orang melakukan pesta seks. Website itu dibuat seperti forum dan sudah dikelola pelaku selama satu tahunan.

Orang-orang bisa bergabung ke dalam forum itu secara gratis. Kegiatan asusila ini direkam pasutri tersebut. Hasil video akan dipotong menjadi beberapa bagian dan ditampilkan ke dalam website yang mereka kelola.

Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi hasrat seksual dan fantasi pelaku.

"Kemudian di beberapa bagian, mereka memotong video-video itu untuk ditampilkan sebagai penarik untuk menghidupkan suasana di tempat tersebut," jelasnya.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman menambahkan tidak ada syarat khusus yang diberikan pelaku ke orang-orang yang ingin mengikuti pesta sex swinger. Namun, pasutri ini akan mengajak member yang ingin ikut untuk "kopi darat" terlebih dahulu.

"Betul, betul (kopi darat) itu hanya sebagai sarana awal, sehingga mereka menjadi suatu komunitas forum yang memang tertarik dengan pesta tukar pasangan. Serta mereka di dalam forum kecil itu cocok, mereka akan bertemu untuk memutuskan jadi atau tidaknya," ucap Herman.

Herman mengatakan pesta seks tukar pasangan yang sudah dilakukan 10 kali ini diikuti beragam peserta.

"Variatif, variatif, bisa dua pasangan (tiap pesta seks), bisa tiga pasangan, itu tergantung dari kesepakatan mereka," terangnya.

Atas perbuatannya, IG dan KS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.